Diduga Masalah Keluarga, YN Aniaya Istri Sendiri Hingga Tewas

WhatsApp Image 2023 02 25 at 9.08.10 AM
Pelaku saat diamankan

, – Kejadian dalam rumah tangga () terjadi di Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten , tepatnya di Mess PT. Sapalar Yasa Kartika, Jumat (24/2/2023).

Kejadian yang sempat menggemparkan warga sekitar dan menelan korban jiwa tersebut, bermula saat saksi bernama Maria Goreti Luruk yang bangun tidur menuju ke belakang mess. Hingga saat di belakang mess saksi melihat pelaku berada di aliran air sedalam satu meter.

“Saksi melihat pelaku di dalam parit dengan posisi berdiri dan menyentak-nyentak kakinya ke dalam air, karena panik saksi berteriak dan beberapa datang ke lokasi teriakan saksi,” ucap AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (24/2/2023).

Melihat warga datang, pelaku bernama Yanuarius Nahak naik ke atas tanah dan mengambil satu buah kayu dan mengamuk serta mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian, kemudian anak korban Ardiyanto Nahak datang dan ada mendengar bahwa korban ibunya (korban) bernama Aniace Neolaka berada di dalam aliran air.

“Saksi tadi berteriak dan membuat pelaku mengejar warga, hingga anak pelaku dan korban untuk menolong korban yang berada di dalam parit, namun tidak lama kemudian pelaku datang menyerang Ardiyanto Nahak merupakan anak kandung pelaku sendiri,” terangnya.

Karena anaknya menghindar, pelaku pun melakukan kepada korban Aniace Neolaka yang tidak lain adalah istrinya sendiri menggunakan satu buah kayu besi yang berada di tangan Pelaku, hingga mengenai bagian kepala korban.

“Dari serangan pelaku membuat korban terluka cukup parah, sampai akhirnya korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun karena pendarahan cukup berat mengakibatkan korban meninggal dunia, hingga sempat akan dilakukan otopsi namun korban menolak,” jelasnya.

Dari kasus tersebut pihaknya melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi yang akhirnya mengamankan pelaku, yang tidak lain suami dari korban warga Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul korbannya, untuk penyebab dari kasus ini masih kami dalami. Untuk pelaku sendiri kami kenakan tindak pidana tentang KDRT yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 Tenang KDRT,” jelasnya. (put)