Dor! Residivis Ditangkap Usai Gasak 3 Motor  

SAVE 20220830 204953

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan Satreskrim Polresta Palangka Raya kepada Muliansyah alias Imul (33).

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap karena kembali berulah mencuri tiga unit sepeda motor.

Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Kapuas, Senin (29/8/2022) sore. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor Honda Sonic dan Genio hasil curiannya beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan jika pelaku adalah residivis yang baru saja keluar penjara pada Juli 2022 lalu. Dari pemeriksaan diketahui, 10 hari setelah bebas pelaku kembali beraksi bersama rekannya di tiga lokasi di Kota Palangka Raya.

Yakni di Jalan G Obos dengan menggasak dua unit motor Honda Sonic dan Genio, kemudian di Jalan B Koetin dengan menggasak satu unit motor Honda Beat dan handphone.

“Pelaku adalah spesialis curat dan mengincar rumah kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga yang bisa dibawa,” terangnya, Selasa (30/8/2022).

Selain pelaku, rekannya dalam melakukan aksi kejahatan juga telah diamankan dan ditahan di Polres Kapuas karena tersandung kasus penganiayaan. Saat ini penyidik masih berfokus dalam pencarian barang bukti lainnya yang telah dijual pelaku.

“Kita baru mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yang lainnya masih dalam pencarian. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya. (yud)