BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Diduga menggunakan gelar akademik palsu untuk bekerja, seorang mantan pacar dipolisikan. NP, dilaporkan mantan kekasihnya Yayuk Puji Anggraini didampingi ke Polresta Palangka Raya dengan didampingi kuasa hukum Parlin B Hutabarat, Rabu (7/9/2022).
Kuasa hukum Parlin B Hutabarat, mengatakan laporan mengenai UU Sistem Pendidikan Nasional ini merupakan buntut dari pelaporan NP kepada kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Diketahui, NP dan Yayuk sebelumnya menjalin hubungan asmara selama sembilan tahun dan kandas ketika hendak menikah. Tiba-tiba NP melaporkan kliennya ke Polresta Palangka Raya atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
“Jadi yang dilaporkan ini aneh, NP melaporkan klien saya mengenai uang-uang yang diberinya selama pacaran. Padahal itu pemberian NP kepada Yayuk,” katanya saat di Polresta Palangka Raya.
Pelaporan kali ini merujuk pada Sistem Pendidikan Nasional, dimana NP diduga menggunakan gelar akademik palsu berupa Strata-2 Pendidikan. Padahal sampai saat ini NP sendiri belum lulus dari pasca sarjana di Universitas Palangka Raya.
“Kebetulan klien saya ini juga teman angkatan S2 dengan NP dan belum lulus maupun wisuda. Hal ini juga ditegaskan dalam situs Kemenristek Dikti yang menyebutkan NP belum lulus,” ujarnya.
Pemalsuan gelar akademik dilakukan NP sejak 2021 ketika menjadi salah satu pengajar di salah satu bimbel di Kota Palangka Raya. Gelar akademik palsu itu terus diperlihatkan dalam iklan promosi media sosial bimbel tempatnya bekerja.
Menggunakan gelar akademik palsu dapat dikenakan Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“NP ini belum lulus, sehingga tidak sah dan belum memiliki hak menggunakan gelar akademik itu. Kami berharap Polresta Palangka Raya bisa mengusut tuntas kasus ini dan bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (yud)