BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya, Rabu (7/9/2022) pagi. Narkoba jenis sabu seberat 224,53 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan oleh Wakapolresta AKBP Andiyatna didampingi BNNK Palangka Raya, PN Palangka Raya dan BPOM Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus di Palangka Raya. Yakni terhadap AP (31) dan JU 928) di Jalan H Obos XIV, Gang Pelita, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya dengan 10 paket sabu seberat 48,21 gram. Kemudian dari pelaku berinisial CH (50) di Jalan Kalibata VII, dengan barang bukti 210 gram sabu.
“Pemusnahan kita lakukan sebagai wujud pemberantasan narkoba di Palangka Raya. Sinergi terus dilakukan untuk menjaga generasi muda penerus bangsa terlepas dari jerat narkoba,” kata Andiyatna.
Ia menyebutkan, sepanjang Agustus 2022 Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan lima tersangka. Mereka yang diamankan rata-rata merupakan seorang kurir sabu jaringan putus.
“Kebanyakan barang bukti ini berasal dari Sampit Kotawaringin Timur, Katingan hingga Banjarmasin Kalimantan Selatan. Semua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (yud)