BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 200 batang kayu illegal logging diamankan Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah dari DAS Mentaya, Kotawaringin Timur, Sabtu (10/9/2022).
Kayu yang tengah dibawa dengan cara ditarik menggunakan kapal tersebut diamankan Kapal Polisi KP XVIII-2005 saat tengah melaksanakan patroli.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi menyampaikan penangkapan ratusan kayu log jenis Meranti tersebut dilakukan saat patroli rutin di Sungai Mentaya. Ketika patroli ia menemukan kapal yang sedang menarik kayu log.
“Ketika kita periksa didapati bahwa kayu tersebut milik Johansyah (46) warga Kota Besi, Kotim. Kayu diduga didapat dari hutan di sekitar dan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” katanya, Senin (12/9/2022).
Ia menerangkan, penindakan terhadap para pembalak liar terus dilakukan aparat agar hutan di Kalteng terus terjaga. Saat ini pemilik kayu telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Barang bukti dan juga pemilik kayu kita bawa ke Mako Ditpolairud untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (yud)