Diduga Miliki Sabu, Wanita 46 Tahun Diamankan Polisi

SAVE 20220912 194151
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Jalan Sare Pulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Dari penyelidikan dan pengintaian anggota akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita dengan inisial MR (46) pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Desa Sare Pulau Kecamatan Bataguh,” tuturnya, Senin (12/9/2022).

Subandi menjelaskan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,37 gram, satu buah botol kaca warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.

Dirinya juga menegaskan, dimana pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan dan dilakukan penahanan serta guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (put)