BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Diduga berkedok sebagai penjual pakaian, seorang bandar obat keras di Jalan RTA Milono Km 8, ditangkap Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng. Dari tangan Fahmiansyah (28) petugas mengamankan 900 butir Zenith, Jumat (14/10/2022) malam.
Selain ratusan butir Zenith tersebut, personel yang dipimpin Danton Ipda Budi Hartono turut menyita ribuan obat-obatan keras terlarang tanpa merek dan bahan minuman keras (Miras) oplosan.
Budi mengatakan, pelaku diamankan saat personel melakukan penggerebekan disebuah kios pakaian di Jalan RTA Milono Km 8. Kegiatan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Saat melaksanakan patroli Harkamtibmas, kita mendapatkan laporan masyarakat mengenai transaksi obat-obat keras yang peredarannya dilarang,” katanya, Sabtu (15/10/2022).
Penggerebekan tak langsung dilakukan, pihaknya terlebih dulu mengamankan seorang pembeli. Setelah mendapat informasi tepat, penggerebekan baru dilakukan.
“Dari lokasi kita temukan obat Zenith 900 butir, obat jenis Seledryl 886 butir, obat jenis Samcodin 867 butir, 13 paket alkohol, minuman energi sachet, 26 botol alkohol dan uang tunai sebesar Rp.335.000,00 yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku menyebutkan sudah beroperasi kurang lebih tiga bulan. Obat keras didapat dari bandar yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Setelah kita amankan dan interogasi, pelaku kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. Keterangan pelaku obat tersebut dijual ke masyarakat umum,” tegasnya. (yud)