BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kaburnya empat narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Jumat (3/3/2023) lalu ternyata sudah direncanakan lama. Berbagai peralatan yang digunakan untuk pelarian bahkan telah dikumpulkan jauh-jauh hari.
Hal ini terungkap setelah Polda Kalimantan Tengah bersama Kanwil Kemenkumham melakukan rilis kasus usai berhasil menangkap tiga dari empat narapidana yang kabur.
Tiga narapidana kabur yang berhasil ditangkap di Kabupaten Kotim, diantaranya Jihat, Prihartono dan Pancareno. Prihartono terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur hingga menyebabkan kematian usai melawan petugas menggunakan badik saat penangkapan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kadiv Pas Danang Yudiawan, mengatakan jika otak pelarian para narapidana tersebut adalah Prihartono dan Jihat.
Awalnya napi bernama Prihartono mencari besi rapuh yang berada di pintu ruang isolasi Lapas Palangka Raya. Teralis pintu kemudian diikat menggunakan tali yang diputar hingga menyebabkan rongga cukup besar. Napi lalu berhasil keluar dari ruang isolasi.
Keempat narapidana lalu mengarah ke gudang guna memantau petugas Lapas yang ketika itu sedang berjaga. Dirasa ada kesempatan, mereka mengambil tangga di gudang dan membawanya ke arah tembok.
Sampai di situ, mereka kemudian naik ke atas atap dan menggunakan sajadah sebagai penutup kawat beraliran listrik. Lalu mereka melompat turun ke bawah menyeberang pinggir tembok yang pertama.
“Di saat itu, Prihartono ini naik ke pundak Pancareno untuk naik ke atas balkon. Sesampainya di atas, ia menurunkan tali yang dibuat dari sarung yang telah dianyam untuk menaikan narapidana yang lainnya,” katanya, Selasa (7/3/2023) malam di RS Bhayangkara.
Setelah semua sampai di atas balkon, lanjutnya, mereka berempat merayap melewati kawat berduri. Mereka kemudian melompat ke tumpukan pasir hingga akhirnya berhasil kabur dari Lapas.
“Untuk napi yang tertangkap lagi ini kami pastikan akan menerima sanksi tegas, seperti hak-haknya yang dicabut baik remisi maupun pembebasan bersyarat. Ditambah tindak pidana lainnya yang dilakukan saat pelarian,” jelasnya. (yud)