Satreskrim Polres Kapuas Berhasil Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan

kasus

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria bernama Diwang (42) warga Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, digelandang ke Polres Kapuas oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas dari pelariannya.

Pelaku diamankan setelah melakukan kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Petak Bahenda Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, pada Minggu 19 Maret 2023 lalu.

Menurut keterangan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian berdarah tersebut di saat datang pelaku bernama Diwang bersama rekannya yaitu Ahmad Diwo ke tempat lahan milik Saini, dengan membawa senjata tajam jenis mandau.

“Pelaku ini meminta aktifitas di lahan itu dihentikan, dengan cara memberi isyarat tangan dan mengacungkan senjata tajam yang sudah keluar dari kopangnya, namun tidak lama kemudian datang saudara Siani yang juga mengeluarkan juga senjata tajam jenis mandau yang dibawanya,” ucapnya, Selasa (21/3/2023).

Lanjutnya, Saini pun langsung menyerang pelaku bernama Diwang dengan cara menebas berkali-kali, namun pelaku sempat menghindar hingga sajam yang dipakai Saini menyerang pelaku lepas di bagian gagangnya.

“Karena sajam yang digunakan Saini lepas dari gagangnya, membuat pelaku menyerang balik dan mengenai bagian wajah sebelah kiri luka robek dan dada sebelah kanan robek kemudian Saini melarikan diri ke tempat yang aman bersama dengan Sugeng,” terangnya lagi.

Tidak sampai di sana, kejadian pun berlanjut setelah Rusdi datang karena mendengar pelaku berkelahi dengan Saini, dengan membawa sajam jenis mandau. Namun Rusdi bertemu dengan Ahmad Diwo yang menyerang balik Rusdi menggunakan sajam dengan cara menebas Rusdi.

“Dari serangan Ahmad Diwo, Rusdi pun membalas menyerang Ahmad Diwo dan mengenai bagian kaki kanan bagian belakang, tangan sebelah kiri, dan bagian dada yang mengakibatkan luka menganga, tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah,” pungkasnya.

Usai menyerang Ahmad Diwo melihat Saini melarikan diri karena diserang oleh pelaku, hingga Rusdi mendekati Saini untuk membantu, namun terjebak di lumpuran mengakibatkan dirinya tidak dapat bergerak, lalu pelaku melihat Ahmad Diwo yang sudah tergeletak tidak berdaya dan banyak mengeluarkan darah.

“Pelaku langsung menyerang Rusdi yang terjebak lumpur tadi dengan cara menebaskan mandau mengakibatkan luka punggung kanan, luka bahu sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan tangan kanan yang mengakibatkan luka menganga, tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah,” tuturnya.

Usai menyerang Rusdi, pelaku pun bersama keluarga menolong Ahmad Diwo, untuk dibawa ke Puskesmas setempat namun dalam perjalanan Ahmad Diwo meninggal dunia. Sedangkan Rusdi yang ditolong oleh Saini dan warga yang ada di lokasi kejadian ke Puskesmas setempat, juga meninggal dunia.

Dengan kejadian itu dan memeriksa beberapa saksi akhirnya pelaku bernama Diwang berhasil ditangkap di pinggir Sei Kuatan Dusun Petak Bahenda Desa Manis Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, hingga pelaku pun dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.

“Jadi motifnya ini saling mengklaim lahan, selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti yaitu dua bilah parang jenis mandau, satu bilah parang jenis pisau lantik, satu lembar baju kaos warna hitam,” jelasnya. (put)