BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah berhasil mengamankan satu pelaku Achmad Iwan di Kabupaten Panajam Pasir Utara Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim), yang melakukan Gendam di Jalan Kalimantan Selat Barat Kabupaten Kapuas, kini Satreskrim Polres Kapuas, kembali mengamankan dua pelaku lagi bernama Sutomo (54) dan Abdul Gofur (36) yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus gendam, dimana satu pelaku terlebih dahulu kami amankan di Kabupaten Panajam Pasir utara,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (21/3/2023).
Lanjutnya, untuk kedua pelaku gendam diamankan pada Selasa 21 Maret 2023, di Dusun Karanglo, Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jatim.
“Keduanya kami amankan di kampung halamannya, saat ini personel sedang dalam perjalanan membawa kedua pelaku untuk diproses di Polres Kapuas,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku yaitu, satu unit mobil Avanza Veloz KT 1686 VD, satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, satu lembar nota pembelian emas dan barang bukti lainnya.
“Para pelaku kami kenakan dengan tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan modus gendam,” tegasnya. (put)