Bawa Sajam, Pria 73 Berurusan dengan Pihak Kepolisian

1515

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria tidak sebaik namanya yaitu Selamat, dimana akibat membawa senjata tajam (Sajam) jenis keris, dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Kapuas.

Awal diamankan pelaku yang berusi 73 tahun tersebut, di saat pihak kepolisian Polres Kapuas melakukan giat di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Lama Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Tempatnya di depan warung H Helidah, kami melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan, hingga kami dekati dan kami lakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Senin (24/4/2023).

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan kepada pelaku yang merupakan warga Handel Bapalas Besar Km 1,5 Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, pihaknya menemukan sajam jenis keris yang disimpan pelaku.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami menemukan sajam jenis keris dimana dari alasan pelaku ini sendiri dirinya membawa sajam untuk jaga diri,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan penindakan perkara dugaan tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin.

“Kini yang bersangkutan kami amankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (put)

15 2