BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, melakukan pembinaan dan juga menyampaikan arahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pembinaan dan arahan tersebut dilakukan karena beberapa WBP melakukan pelanggaran salah satunya pelanggaran tata tertib di dalam Rutan kelas IIB Kabupaten Kuala Kapuas.
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto mengatakan bahwa di Rutan Kuala Kapuas terdapat tata tertib sebagaimana yang disampaikan saat mereka para WBP pertama kali masuk ke Rutan.
“WBP ini kan sudah tahu tata tertib di Rutan, kecuali jika mereka tidak dikasih tahu kami maklumi, lah ini sudah tahu tapi masih dilanggar,” katanya, Senin (24/4/2023).
Lanjutnya, dimana para WBP tersebut melanggar tata tertib terkait kepemilikan handphone dan mengambil ikan di kolam milik Rutan tanpa seizin.
“Saya harap kedepannya tidak ada lagi WBP melanggar tata tertib, jika masih ada kami tidak segan memberikan hukuman yang lebih berat,” tuturnya,
WBP yang melanggar tersebut kemudian diarahkan ke ruangan KPR untuk dilakukan BAP atas pelanggaran tata tertib tersebut. (put)