Kambuh Bobol Toko, 2 Peluru Tembus Kaki M Abdullah

EB251CFE DFB4 4C47 B1DF B3F1836C2494

BALANGANEWS, PALANGKA RAYADua timah panas menembus kaki M Abdullah (34). Residivis kasus pencurian ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku ditangkap petugas saya melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian yang terjadi di Toko Doni, Jalan Patih Rumbih, Minggu (2/4/2023) lalu.

Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama rekannya Mbah Dor memotong gembok pintu dan menguras barang dagangan dan benda berharga.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan pencurian diawali ketika pelaku bersama rekannya berangkat dari Sampit menuju Palangka Raya untuk menjenguk mertuanya yang sakit.

Setibanya di Palangka Raya, pelaku melihat toko Doni yang tengah digembok. Ide melakukan pencurian pun datang, dimana pelaku kemudian menyewa satu unit motor.

Bersama rekannya, pelaku lalu memotong gembok dan menguras barang dagangan berupa rokok dan benda berharga yang bisa dibawa.

Barang hasil curian kemudian disimpan di kamar hotel yang disewa. Mendengar adanya keributan pasca pencurian, pelaku kemudian kembali ke Sampit, Kotawaringin Timur.

Pelaku kita tangkap saat perjalanan ke Palangka Raya. Temannya yakni Mbah Dor berhasil melarikan diri,” katanya, Selasa (2/5/2023).

Dari hasil pengembangan terungkap, jika pelaku juga telah melakukan pencurian sarang burung walet dan satu unit kendaraan trail di Kabupaten Pulang Pisau.

Jadi saat kita tangkap, pelaku ini membawa barang curian hasil dari Pulang Pisau. Kita sudah koordinasi dengan Polres Pulpis,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kurungan penjara tujuh tahun.

Pelaku ini diketahui baru saja keluar dari Lapas Sampit dua bulan lalu atas perkara pencurian sarang burung walet,” tuturnya. (yud)