BALANGANEWS, KASONGAN – Pria (21) yang diduga sebagai pelaku pencuri uang kotak amal masjid telah diamankan oleh jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tewang Sangalang Garing (TSG) dan Pulau Malan, Kamis malam (11/5/2023), di Polsek setempat.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Pjs Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Ipda Ahmad Syachrani saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023), kepada sejumlah awak media membenarkan kejadian tersebut, yang terjadi di Masjid Nur Abidin, jalan lintas Tumbang Samba KM 3Â Desa Karya Unggang, Kecamatan TSG Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun kronologis kejadiannya menurut Ipda Ahmad Syachrani, pada Kamis malam (11/5) sekitar pukul 23.30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian.
Salah seorang warga Desa Karya Unggang selaku pelapor telah melihat seseorang keluar dari masjid tersebut dengan tergesa-gesa, lalu pergi menggunakan sepeda motor warna hijau.
Setelah melihat kotak amal di masjid tersebut, sudah dalam keadaan terbuka, pelapor memanggil warga di sekitar Desa Karya Unggang untuk menyusul dan mencari seseorang yang mencurigakan tersebut.
Selanjutnya warga tersebut langsung bergegas untuk mencari sepeda motor yang dicurigai. Berkat pencarian pada malam itu, akhirnya sepeda motor yang dicurigai tersebut menurutnya ditemukan warga, saat parkir di depan sebuah warung. “Ketika ditanyakan dan dibuka tas milik terlapor berisi uang dengan jumlah sekitar Rp. 4.575.200,-Â yang diduga dari hasil mencuri kotak amal di Masjid Nur Abidin Desa Karya Unggang,” terangnya, seraya menyebutkan pelapor langsung melaporkannya ke pihak Polsek TSG dan Pulau Malan.
Mendapat laporan dari warga, unit Reskrim, lanjutnya, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku tersebut. “Pada hari itu juga, pelaku kami bawa ke Polsek TSG dan Pulau Malan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang diduga sebagai pelaku tersebut menurutnya, langsung mengakui perbuatannya. Bahkan, dalam pengakuannya, dia melakukan seorang diri (pelaku tunggal), dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan obeng. Setelah terbuka, uang yang ada di dalam kotak amal tersebut dikurasnya.
Menjawab pertanyaan media, jika memang terbukti, pelaku akan dibidik dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Untuk sementara pelaku diamankan di Rutan Polsek setempat selama 20 hari, sambil menunggu proses lebih lanjut,” tandasnya. (abu)Â