Pemandangan Umum Fraksi Menunggu Rapat Banmus

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio mengatakan, pada prinsipnya semua fraksi pendukung dewan telah siap menyampaikan pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tetapi belum bisa dilaksanakan sebelum adanya Rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Sebab dalam ketentuan setiap Rapat Paripurna, termasuk Paripurna dengan Agenda Pemandangan umum fraksi itu harus terlebih dahulu diagendakan dalam Rapat Banmus DPRD, yang diusulkan pada 6 Juni 2020 mendatang maka dengan sendirinya, pelaksanaan Paripurna dengan Agenda Pemandangan umum fraksi ini ditunda sampai ada jadwal dan agenda dewan yang baru,” kata Ketua DPRD Nur Sulistio di Tamiang Layang, Jumat (15/5/2020).

Lebih lanjut Nur Sulistio mengatakan sebagaimana ketentuan bahwa kewenangan masing-masing fraksi pendukung dewanlah untuk menyatakan kesiapannya terkait pemandangan umum fraksi pendukung dewan sebagaimana ketentuan pasal 73 huruf a angka 1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang terakhir diubah melalui Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, selain itu, pasal 132 ayat 3 huruf a angka 2 Peraturan DPRD Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Barito Timur.

Ditambahkan dia, dari enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Barito Timur yakni fraksi Golkar, PKPI, Demokrat, PDIP, Nasdem dan Fraksi Gerindra, telah sepakat untuk menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditunda dan dilanjutkan setelah Rapat Banmus.

Pada kesempatan itu Nur Sulistio juga mengingatkan, Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan salah satu program produk hukum daerah yang sudah dituangkan dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) Barito Timur yang dibuat berdasarkan Surat Keputusan DPRD Barito Timur nomor : 188.4/06/DPRD/2019 tentang penetapan Prolegda Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2020, yang pasti penundaan ini terkait juga kesibukan anggota DPRD yang kini sedang fokus bekerja di Pansus LKPj Tahun 2019 dan Pansus Covid-19 sehingga baru bisa dijadwalkan bulan juni mendatang. (yus)