BALANGANEWS, PULANG PISAU – Menyikapi fase kenormalan baru (New Normal) yang mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih mempertimbangkan kebijakan itu. Pemkab memerlukan waktu transisi untuk mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat luas.
Pasalnya, bagi masjid yang diperbolehkan melaksanakan aktivitas ibadah wajib mengantongi surat keterangan aman Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
Sebagaimana ditetapkan dalam surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, yang diterbitkan baru-baru ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mengeluarkan Maklumat Nomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life) di Tengah Pandemi Covid-19.
Sejalan itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MUI Kabupaten Pulang Pisau telah mengkoordinasikan SE Menag RI dan Maklumat MUI ini kepada Pemkab Pulang Pisau melalui rapat terbatas yang melibatkan personil GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (2/6/2020) kemarin.
Hasilnya, masjid yang nantinya boleh melaksanakan aktivitas ibadah adalah masjid yang memenuhi standar protokol kesehatan dan mengantongi surat keterangan aman Covid-19 yang dikeluarkan oleh GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo kepada media ini via japri mengatakan, kebijakan ini masih tahap evaluasi dan pendataan mengenai mekanisme penerapannya di lapanagan.
“Masih dievaluasi dan didata, selain itu juga memerlukan waktu transisi untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, khususnya bagi warga muslim, bagaimana teknis pelaksanaan ibadah di masjid sesuai standar protokol kesehatan,” kata dia, Rabu (3/6/2020) di Pulang Pisau.
Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin yang juga Kalaksa BPBD Kabupaten Pulang Pisau mengatakan, saat ini tengah dalam proses membuat draft surat edaran untuk para Camat se-Kabupaten Pulang Pisau yang isinya menyesuaikan SE Menag RI dan Maklumat MUI.
“Draft surat edaran kepada para Camat ini nantinya diajukan terlebih dahulu kepada Bupati Pulang Pisau untuk ditandatangani, kalau sudah mendapat persetujuan, draftnya akan segera kita publikasi,” kata Salahudin. (nor)