Ini Istilah Baru Covid-19, dr Mul Sebut Kasus Kontak Erat Berpotensi Menularkan

dr Muliyanto Budihardjo, MHlth Sc

BALANGANEWS, PULANG PISAU โ€“ Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo, MHlth Sc mengatakan, kasus kontak erat atau sebelumnya disebut kasus orang tanpa gejala (OTG) berpotensi kuat menularkan virus SARS CoV-2 atau Covid-19.

โ€œKasus kontak erat atau OTG ini yang jadi masalah dia tidak bergejala, tapi dia memiliki potensi menularkan kepada orang lain, apalagi kepada orang yang tidak pakai masker, tidak social distancing atau jaga jarak, dan dalam kerumunan,โ€ kata Muliyanto saat dibincangi BALANGANEWS, Sabtu (18/7/2020) via seluler.

Terlebih, lanjutnya, jika orang yang berinteraksi dengan kasus kontak erat ini imunitas tubuhnya kurang baik atau kurang sehat, kurang tidur maka bisa jadi penularannya lebih cepat kepada orang tersebut.

โ€œYang juga jadi masalah, orang dengan kasus kontak erat ini tidak isolasi di tempat karantina khusus. Namun saat ini kita tengah mempertimbangkan untuk mengisolasi orang dengan kasus kontak erat atau OTG ini, sebab kasus ini cukup berbahaya jika dibiarkan berkeliaran di tengah masyarakat,โ€ ungkap dia.

Muliyanto juga menjelaskan istilah baru Covid-19 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Antara lain, Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut, yaitu orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Atau orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/Probable Covid-19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Kemenkes memberi catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus Suspek.

Sedangkan kriteria ISPA yaitu demam di atas 38 derajat celcius atau riwayat demam dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan. Seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, atau pilek, pneumonia ringan hingga berat.

Kasus Probable adalah Suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus Konfirmasi Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Selanjutnya, kasus Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus Probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Atau bersentuhan fisik langsung dengan kasus Probable atau konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus Probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. Pada kasus Probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Kemudian Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Istilah Discarded, yakni pasien disebut Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut yaitu seorang dengan status kasus Suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu kurang dari 24 jam, dan seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Kasus Selesai Isolasi, apabila memenuhi salah satu kriteria berikut yakni kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Atau kasus Probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Atau Kasus Probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR satu kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Terakhir kasus Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/Probable Covid-19 yang meninggal. (nor)