BALANGANEWS, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo berpesan kepada masyarakat penerima BST terdampak Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, agar bantuan yang diterima dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan hidup di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Nilai bantuan memang tidak besar, tapi niat dan kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat itu pointnya, saya berpesan agar dana bantuan dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu ekonomi warga di tengah masa sulit sekarang ini,” kata Edy usai lounching BST Terdampak Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau di halaman Dinsos kabupaten setempat, Kamis (13/8/2020) kemarin.
Kegiatan lounching BST ini ditandai dengan penandatanganan naskah MoU dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau, sekaligus Bupati Pulang Pisau menyerahkan secara simbolis bantuan kepada perwakilan masyarakat penerima.
Kepada BALANGANEWS.COM, Jumat (14/8/2020) via WhatsApp Edy juga mengatakan, kondisi pandemi saat ini memang serba menyulitkan. Semua masyarakat terdampak akibat pandemi ini. “Oleh sebab itu pemerintah daerah cukup prihatin dengan kondisi saat ini, bantuan sosial tunai ini merupakan stimulus ekonomi bagi warga yang terdampak secara langsung akibat pandemi Covid-19 ini,” ujar Edy.
Secara khusus dia berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan lengah dan lelah. “Kita memang tak bisa hidup normal seperti dulu sebelum pandemi, tapi kita bisa kembali beraktivitas dengan pola hidup baru, menggunakan masker, mencuci tangan serta mengatur pola hidup sehat. Selalu semangat untuk menjalani aktivitas dan menjaga kesehatan serta tetap menjaga jarak dalam berkomunikasi,” ucap Edy.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Drs Eknamensi Tawun mengungkapkan, dana BST ini merupakan dana APBD Kabupaten Pulang Pisau yang dialokasikan melalui dana jaring pengaman sosial penanganan Covid-19 Pulang Pisau.
“Verifikasi data memang agak ketat, karena masyarakat yang sudah menerima bantuan lain tidak diperkenankan mendapatkan BST ini sesuai SK Bupati Pulang Pisau Nomor 376 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Bencana non Alam Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani Bupati Pulang Pisau tanggal 28 Juli lalu,” ucap Tawun.
Dijelaskannya, proses pendataan awal dilakukan oleh RT, Kepala Desa atau Kelurahan. Selanjutnya validasi data akan dilakukan oleh Dinsos dengan mencocokkan data penerima bantuan lain. “Jika terdapat nama ganda, atau dianggap layak, mampu dan tidak ditemukan identitas penerima maka daftarnya akan dicoret,” papar Tawun.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dengan jadwal penyaluran dimulai Selasa 18 Agustus 2020 pekan depan. “Kita berharap penyaluran lancar, tetap patuhi protokol kesehatan, tidak berkerumun, jaga jarak, dan penting gunakan masker,” tukas Tawun. (nor)