BALANGANEWS, PULANG PISAU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang juga menangani bidang kesehatan, Tandean Indra Bela meminta RSUD Pulang Pisau hati-hati menerapkan antivirus kepada pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan. Terlebih jika antivirus tersebut memiliki efek samping.
“Sebaiknya jangan sembarangan menggunakan obat antivirus untuk diberikan kepada pasien Covid-19, apalagi meng-klaim bahwa antivirus itu bisa menyembuhkan hingga 80-90 persen, hati-hati, harus ada pengujian terlebih dahulu terhadap antivirus itu, apalagi jika ada efek samping tertentu bagi kesehatan pasien,” kata Tandean kepada BALANGANEWS.COM, Sabtu (22/8/2020).
Dia menambahkan, persoalan obat atau antivirus Covid-19 ini secara nasional maupun internasional belum ada yang secara resmi dipatenkan, karena harus mengalami berbagai proses tahapan pengujian. “Tidak bisa kemudian ujuk-ujuk RSUD Pulang Pisau meng-klaim bisa menyembuhkan pasien Covid-19 dengan antivirus dan menyebut peluang sembuhnya mencapai 80-90 persen,” tegas Tandean.
Sepengetahuan dia, lanjutnya, obat antivirus Covid-19 ini harus melalui berbagai uji laboratorium kesehatan, termasuk uji klinis. Apakah aman atau tidak digunakan kepada pasien dalam perawatan. Jika ada efek tertentu dari penggunaan obat itu maka seharusnya diteliti apakah efeknya berbahaya atau tidak.
“Obat itu kan ada standar pengujiannya, dan harus diakui secara resmi oleh pemerintah. Jika memang RSUD telah membuktikan bahwa obat yang dimiliki dapat menyembuhkan pasien Covid-19 itu bagus, namun RSUD harus mengajukan merek obat tersebut ke lembaga yang lebih tinggi yakni Kemenkes untuk mendapatkan pengakuan secara resmi,” ujar Tandean.
Dia juga mengakui, ada beberapa RSUD di Indonesia yang saat ini melakukan pengujian terhadap merek obat tertentu untuk diterapkan kepada pasien Covid-19 yang dirawat. “Tapi mereka sudah mendapatkan izin, mereka juga melaporkan perkembangan uji klinis kepada Kemenkes secara periodik, dan setahu saya beberapa obat yang diuji memiliki efek samping yang cukup berbahaya bagi kesehatan pasien,” ucap Tandean.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Direktur RSUD Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, pasien kasus konfirmasi Covid-19 bisa sembuh jika lebih cepat ditangani dan dirawat serta diberikan antivirus.
“Kalau timbul gejala, segera ke rumah sakit, jangan menunggu sampai 5-7 hari baru dirawat, jika dalam kondisi ada penyakit penyerta, proses penyembuhannya akan memakan waktu lama,” kata dr Muliyanto Selasa (18/8/2020) lalu.
Menurut Muliyanto, pasien kasus konfirmasi tanpa gejala akan lebih cepat sembuh dengan mengonsumsi antivirus yang disiapkan RSUD Pulang Pisau. “Antivirus yang kami siapkan ini peluang sembuhnya mencapai 80-90 persen, dengan catatan pasien harus segera ditangani tidak menunggu kondisi berat,” tegasnya. (nor)