Pulang Pisau Satu-satunya Kabupaten yang Punya Hutan Adat di Kalteng

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Ditetapkannya Pulau Barasak, Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau sebagai kawasan hutan adat seluas 102 Hektare membuat kabupaten ini menjadi satu-satunya kabupaten yang memiliki hutan adat di Provinsi Kalteng.

Penetapan hutan adat tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2019 melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau No 105 Tahun 2019 tentang Penetapan masyarakat Hukum Ada di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Penetapan hutan adat dan masyarakat hukum adat ini didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo adalah satu-satunya bupati yang mengusulkan dan menetapkan hutan adat di Provinsi Kalteng. “Ya kita sudah punya hutan adat di Pulau Barasak, Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, sudah setahun lalu ditetapkan Menteri LHK RI,” ucap Edy, Jumat (18/8/9/2020).

Menurut Edy, hutan adat merupakan salah satu bentuk bentuk pengelolaan hutan skema perhutani sosial selain hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat dan kemitraan.

“Tujuan ditetapkannya hutan adat ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial dan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap pelestarian kawasan hutan yang dikelolanya,” kata Edy. (nor)