Operasi Lilin Telabang Mulai 21 Desember 2020 Sampai 4 Januari 2021

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefinto

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Telabang 2020 akan dilaksanakan selama 15 hari sejak tanggal 21 Desember 2020, sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Senada amanat Kapolri, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Arifiento menegaskan, operasi Lilin Telabang 2020 ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

“Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” ucap Yuniar usai melaksanakan apel gelar pasukan operasi Kepolisian Terpusat Lilin Telabang 2020 yang dilaksanakan lapangan Mapolres Pulang Pisau, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, perayaan Natal dan Tahun Baru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian.

“Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan, oleh karena itu Polri menyelenggarakan operasi Lilin Telabang 2020 ini,” tegas Kapolres Pulang Pisau.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama-sama menjaga kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini. “Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini,” pungkas Kapolres. (nor)