BALANGANEWS, PULANG PISAU – Maraknya pembangunan di kawasan jalur hijau seperti di sepanjang Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau, mulai Desa Mantaren hingga Desa Mintin mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Arif Rahman Hakim
Atas kondisi tersebut, dia mengingatkan kepada masyarakat agar berpikir kembali untuk mendirikan bangunan pada kawasan jalur hijau atau kawasan terlarang.
“Karena lokasi itu merupakan jalur hijau dan tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha,” kata pria yang akrab disapa Hakim, Kamis (25/2/2021).
Politikus PPP ini mengatakan, hingga saat ini pada kawasan jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren, Buntoi dan Mintin sudah menjamur puluhan bangunan liar. Padahal kata Hakim, daerah tersebut merupakan jalur hijau dan harus steril dari bangunan.
Namun, saat ini sudah banyak berdiri bangunan rumah dan warung tempat untuk usaha. Ironisnya, bangunan tersebut berdiri secara permanen.
“Kawasan itu kan jalur hijau, dan suatu saat nanti pasti akan di lakukan pengembangan pelebaran jalan dan tata kota. Saya menghimbau kepada masyarakat agar berfikir panjang mendirikan bangunan di kawasan tersebut. Besok atau lusa pasti akan di gusur untuk pengembangan pembangunan kota,” ujarnya
Kepada pihak Desa, kecamatan dan Satop PP saya meminta agar terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan pada jalur hijau atau daerah terlarang. Hal ini lanjut Hakim guna meminimalisir berdirinya bangunan tersebut.
“Jadi, masyarakat harus diberikan edukasi dan pemahaman agat tidak mendirikan bangunan di kawasan jalur hijau, apapun itu bentuknya. Karena suatu saat pasti akan di bongkar guna kepentingan tata kota,” tandasnya. (nor)