BALANGANEWS, PULANG PISAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Dwi Erlina mengajak masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat bijak dalam bermedia sosial demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.
Jangan sampai, konten yang diunggahnya dapat menimbulkan provokasi di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini tidak sedikit warga yang harus berurusan dengan hukum karena ketidaktahuannya.
“Sejak adanya UU transaksi dan informasi elektronik (ITE), tidak sedikit warga yang harus berurusan dengan hukum dan berakhir di jeruji besi. Oleh karenanya, saya mengajak masyarakat bijak dalam bersosial media, ” kata Dwi Erlina
Srikandi dari Partai Nasdem ini mengatakan, bahwa media sosial memiliki peranan yang sangat penting untuk menjalin komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tetapi kata Dwi Erlina, disana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga harus bijak menggunakannya, jangan sampai menebar berita hoax, dan hindari ujaran kebencian.
“Maka dari itu, cek dan ricek sebelum menggunggah informasi yang akan disampaikan ke publik, jangan sampai berita hoax, SARA atau ujaran kebencian, karena sudah ada UU Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi danntransaksi elektronik atau ITE, ” pinta Dwi Erlina
Dia menjelaskan beberapa hal yang diatur dalam UU nomer 2008 tentang ITE itu diantaranya adalah mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, SARA, dan perdagangan eletronik.
Oleh karenanya, lanjutnya, dia berharap konten yang akan diunggah ke media sosial berisi hal-hal positif, kratif dan edukatif.
“Karena sudah banyak contoh, karena tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu, harus bijak, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggung jawab serta memenuhi kaidah etika dan norma, ” ungkapnya. (nor)