BALANGANEWS, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H Edy Praowo menghadiri Launching Posko Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diwilayah Polres Pulpis.
Kegiatan yang digelar di Posko Komplek Perumahan Darung Bawan, Desa Anjir, kecamatan Kahayan Hilir, Pulpis itu juga dihadiri, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pabung Pulpis, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kasat Pol PP Pulpis.
Dalam kegiatan itu diawali dengan mengikuti secara virtual launching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro se-Kalimantan Tengah, yang dilakukan Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi didampingi Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dan Bupati Kobar, Nurhidayah di Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat perintah Kapolda Kalteng Nomor:Sprin/351/III/OPS.2./2021 tanggal 22 maret 2021 tentang kegiatan launching Posko Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) secara serentak di Polres/Polsek jajaran Polda Kalteng,” ucap Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefinto.
Ditempat yang sama saat dibincangi Rekan media Bupati Pulpis mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak tangga 23 Maret hingga 4 April 2021.
Penerapan PPKM tersebut setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau Nomor 196 Tahun 2021 yang ditujukan kepada lurah, kepala desa hingga ditingkat Rukun Tetangga (RT) dan pelaksanaan pembangunan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/ kelurahan se-Kabupaten Pulang Pisau.
“Dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 ditingkat desa dan kelurahan,” ucapnya. (nor)