Perlu Kampanye Secara Masif Gerakan 5M

Tandean
Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela ST

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan dengan dikeluarkanya Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 196 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diharapkan bisa menekan Penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat.

“Dengan dikeluarnya Keputusan Bupati Pulang Pisau tentang Pemberlakuan PKM Berbasis Mikro dapat menekan angka penyebaran Covid 19 diwilayah Pulpis,” kata Tendean saat menghadiri Rapat Paripurna ke 4 masa sidang 1 tahun 2021, Selasa (30/3)

Tendean mengatakan, dalam pelaksanaannya masih perlu sinergitas serta penajaman dan penguatan di beberapa aspek. Dalam keadaan saat ini, kata Tendean, sepertinya masyarakat sudah mulai jenuh dan sulit dilakukan pembatasan apalagi di sektor ekonomi.

“Hal yang terpenting dilakukan adalah memperkuat sosialisasi dan penegakan disiplin agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan“, katanya.

Legislator Partai Golkar ini perlu adanya penguatan dalam membangun kepekaan terhadap krisis di masyarakat bahwa kondisi pandemi COVID-19 masih belum dapat dikendalikan dan mengawasi kecenderungan di masyarakat mengabaikan rotokol kesehatan.

Selain itu, lanjutnya, perlu adanya pembangunan secara masif gerakan 5M dengan melibatkan seluruh unsur elemen masyarakat sampai di tingkat paling bawah untuk mengawasi dan mengampayekan gerakan 5M tersebut.

“Sekarang tinggal penerapannya di lapangan dan yang perlu diperhatikan dampak ekonomi dari penerapan PKM Berbasis Mikro ini”,  ungkapnya.

Tandean menambahkan masih banyak adanya pelanggaran yang terjadi. Harus ada keinginan dan kesadaran dari semua pihak agar mengikuti peraturan yang berlaku.

Dia mengharapkan, kebijakan PPKM berbasis mikro mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat, baik dari sisi pengendaliannya, penambahan kasus terkonfirmas, dan kasus kematian, serta mendorong angka penyembuhan.

“Terkait soal pembatasan kegiatan di masyarakat, sudah sejak dulu dilakukan. Hanya saja mekanisme pelaksanaanya perlu disinergikan dan diperketat, sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah dapat telaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, ” pungkasnya. (nor)