Desa Punya Peran Strategis Atasi Prevalensi Stunting

Tandean
Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela ST

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bela menyebutkan, desa memiliki peran strategis dalam hal penanganan kasus stunting di wilayahnya.

Menurut Tandean, ada tiga fokus anggaran Dana Desa tahun 2021 Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Pertama, ujarnya, untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma.

“Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Terakhir ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19,” ungkap Tandean, Minggu (13/6/2021) via seluler.

Ditambahkannya, pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa.

Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.

“Langkah-langkah diatas dapat ditempuh pemerintah desa dalam rangka memebantu menurunkan angka prevalensi stunting di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Upaya ini harus dikerjakan secara bersama-sama bergotong royong, sebab prevalensi stunting ini tanggung jawab kita semua,” kata Tandean.

Lanjut dia, DPRD Kabupaten Pulang Pisau sendiri melalui Komisi I berkomitmen mengawal usulan rencana kerja (Renja) SOPD yang sudah disepakati dalam rembuk stunting pada saat tahapan KUA PPAS, sesuai komitmen terkait program dan kegiatan baik intervensi spesifik dan sensitive, tutup Tandean. (nor)