Percepat Realisasi Vaksinasi Massal Covid-19 Lansia

taty narang 2
Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi sejumlah pejabat Pemkab Pulang Pisau

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Guna mempercepat realisasi pelaksanaan vaksinasi massal covid-19 bagi Lansia di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Plt Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menerbitkan surat edaran (SE), Senin tanggal 14 Juni 2021.

SE itu diterbitkan sebagai upaya mendorong percepatan vaksinasi massal bagi Lansia agar memenuhi target nasional dan target provinsi serta kabupaten ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Pulang Pisau,

Dalam SE itu disebutkan, guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat khususnya Lansia di atas 60 tahun dan pra Lansia di atas 50 tahun, di Kabupaten Pulang Pisau dan dalam rangka memperkecil risiko bagi Lansia terpapar covid-19 di masa pandemi ini.

Terdapat enam pointer dalam SE tersebut, pertama memerintahkan agar melakukan pendataan, mapping/pemetaan Lansia di wilayahnya masing-masing secara berjenjang dengan melibatkan RT/RW setempat dengan mencantumkan nama, umur, jenis kelamin, dan alamat yang jelas.

Kedua, meningkatkan upaya sosialisasi kepada Lansia dan pra Lansia, meluruskan isu-isu negative terkait dengan vaksinasi covid-19 untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Ketiga, membuat rencana aksi dan strategi pelaksanaan vaksinasi covid-19 bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas dan instansi terkait lainnya agar target sasaran yang telah ditetapkan di setiap wilayah dapat tercapai. Target capaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 khusus Lansia diharapkan dapat tercapai dan selesai tanggal 30 Juni 2021.

Keempat, Kepala Desa/Lurah membentuk tim antar jemput Lansia ke lokasi pelaksanaan vaksinasi covid-19, dan bagi Lansia yang mengalami kesulitan untuk didatangkan ke lokasi pelaksanaan vaksinasi agar tim petugas vaksinasi dapat mendatangi rumah-rumah Lansia yang divaksin.

Kelima, masyarakat kategori Lansia dan pra Lansia yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19. Penolakan terhadap vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 berupa, penundaan atau pemberhentian pemeberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau pemberhentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Keenam, selain sanksi sesuai angka lima, penolakan vaksin covid-19 dapat juga dikenakan sanksi untuk tidak diberikan surat keterangan bebas covid-19 uji RT-PCR/tes antigen, maupun GeNose di pelayanan kesehatan untuk keperluan perjalanan orang.

Kepala Dinas Kesehatan dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, jumlah Lansia yang ada di Bumi Handep Hapakat yang menjadi target Vaksinasi berjumlah 12.390 orang.

“Hingga hari ini vaksinasi massal untuk Lansia telah mencapai 26,1 persen. Namun dibeberapa kecamatan seperti Maliku dan Pandih Batu saya optimis bisa mencapai 80 persen, juga di kecamatan lainnya selain Kecamatan Kahayan Kuala yang masih rendah pencapaiannya. Untuk mendorong itu maka memang perlu diterbitkan SE dari Plt Bupati Pulang Pisau,” kata dr Mul.

Dokter yang juga Plt Direktur RSUD Pulang Pisau ini mengungkapkan, dengan diterbitkan SE untuk para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa tersebut diharapkan target vaksinasi massal khususnya bagi Lansia di Kabupaten Pulang Pisau dapat tercapai, setidaknya di akhir Juni 2021 sudah mencapai 50-60 persen,” ujar dr Mul.

Dia juga menginformasikan, hingga hari ini vaksinasi massal di Kabupaten Pulang Pisau telah mencapai 103,16 persen untuk tenaga kesehatan, 92,87 persen untuk pejabat publik, dan 26,1 persen untuk Lansia dan pra Lansia. (nor)