BALANGANEWS, PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, mengatakan pengumuman terkait usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati sisa jabatan tahun 2018-2023 telah ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama beberapa waktu lalu.
“Sudah diumumkan selanjutnya bagian pemerintahan yang akan membawa hasil pengumuman DPRD tersebut pada Gubernur Kalimantan Tengah agar bisa direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan batas waktu 10 hari hingga dilantiknya wakil bupati menjadi bupati,” terang Rifa’i, Rabu (2/06/2021).
Dikatakan dirinya lagi, Pihak DPRD mendukung secara penuh proses pergantian wakil bupati menjadi Bupati definitif agar pemerintahan bisa berjalan normal Kembali. Memang meski bupati saat ini dijabat orang yang sama, yakni Pudjirustati Narang dikatakan rifai ada perbedaan kewenangan karena masih Pelaksana tugas harian.
“Selanjutnya jika sudah masuk ke Kemendagri tinggal menunggu persejutuan untuk bisa dilantik oleh Gubernur kalteng. Jika tahun ini bupati sudah definitif maka akan memiliki masa tugas hingga tahun 2023 mendatang atau masa dua setengah tahun,” ungkap Rifai. (nor)