Tim PAKEM Pulpis Minta Pengajian BH di Jabiren Dihentikan

Pakem
Tim PAKEM Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi terkait kelompok pengajian BH di Jabiren Raya yang diduga meresahkan masyarakat setempat

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Laporan masyarakat Kecamatan Jabiren Raya terkait pengajian seorang pria inisial BH mengajarkan ilmu tauhid yang bersumber dari Kitab Barencong menjadi sorotan Tim Pengawasan dan Pembinaan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Pulang Pisau.

Menyikapi hal itu, tim PAKEM Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi yang melibatkan beberapa unsur pemerintah daerah setempat, TNI/Polri, lembaga keagamaan, dan instansi vertikal keagamaan.

Rakor dilaksanakan di aula Kantor Kejarisetempat, Senin (6/12/2021) itu dipimpin Kepala Kejaksaan Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH. MH dan di buka langsung Sekda Pulpis Tony Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Turut hadir Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Pabung 1011 KLK Mayor Arh Subur Hartono, Perwakilan Kesbangpol Kalteng, BINDA, perwakilan MUI Kalteng, FKUB Kalteng, Kaban Kesbangpol Pulpis, Sugondo, Camat Jabiren Raya, Kades Jabiren, Kemenag Pulang Pisau, Ketua MUI dan FKUB Pulang Pisau KH Suriyadi.

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat menyampaikan sambutan yang dibacakan Sekda Tony Harisinta mengatakan bahwa  setidaknya ada 8 kelompok keagamaan yang saat ini menjadi perhatian di Kabupaten Pulang Pisau. Salah satunya kata Tony, adalah ajaran yang disampaikan oleh BH yang telah menimbulkan potensi perselisihan di Kecamatan Jabiren.

“Kita harus berbagi tugas agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik,” ucap Tony Harisinta saat membuka rapat koordinasi.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono menjelaskan bahwa BH dan pengikutnya sudah dimonitor sejak bulan Agustus 2021. Bahkan kata Kurniawan, pihak kepolisian sudah mengirim anggotanya untuk selalu mengawasi pergerakan dan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

“Tetapi jika sudah melakukan sesuatu yang merupakan pidana, maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum,” tegas Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Dr. Priyambudi SH.MH  mengatakan bahwa Tim PAKEM Pulang Pisau akan merekomendasikan kepada pihak-pihak yang berkompeten agar melakukan tindakan-tindakan dan upaya persuasif yang lebih intens kepada BH. Sehingga bisa kembali kepada syariat Islam yang sesungguhnya.

“Tim PAKEM juga akan memberi teguran dan peringatan kepada kelompok BH agar menghentikan kegiatannya sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh BH beberapa waktu lalu. Jika mengindahkan, maka Tim PAKEM merekomendasikan agar diambil tindakan yang tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, ” jelas Priyambudi

Hal itu kata Priyambudi, juga sebagai tindaklanjut Surat Pernyataan Sikap MUI Kabupaten Pulang Pisau Nompt A.27/DP-K-MUI-09-XVII/XI/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Kegiatan Pengajian Guru Bambang Hermanto di Desa Jabiren yang pada intinya bahwa pengajian tersebut tidak tepat dan keliru dari segi metode dan sasarannya.

Sehingga, lanjutnya, dapat menyebabkan pemahaman yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan kepada pihak yang berwenang agar segera mengambil tindakan berupa larangan dan penutupan bagi semua aktifitas pengajiannya.

“Peran serta semua stakeholder dan elemen masyarakat sangat diperlukan sebagai deteksi dini untuk segera memberikan informasi, sehingga Tim PAKEM dan pihak berwenang dapat segera mengambil sikap atas perkembangan yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, dapat mengantisipasi terjadinya konflik dimasyarakat dan di perlukan upaya terpadu dan sinergis dengan tegas dan terukur demi menjaga terpeliharanya kondusifitas, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan bermartabat, ” tukasnya. (nor)