UPTD Puskesmas Wajibkan Pengunjung Pakai Masker

Petugas Puskesmas Seruyan Hilir sedang memasang spanduk ajakan mencegah penyebaran covid-19

BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Seruyan Hilir mulai menetapkan kebijakan untuk mewajibkan memakai masker bagi selurus masyarakat maupun petugas dan pengunjung untuk menggunakan masker apabila berada di area Puskesmas guna memutus penyebaran Virus Covid-19.

Kepala UPTD Puskesmas Seruyan Hilir Achmad Syahlani mengatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi World Healty Organization (WHO) dan Instruksi Pemerintah Republik Indonesia hari Kamis 5 April 2020 yang diberlakukan di seluruh UPTD Puskesmas di Indonesia.

“Pemberlakuan kebijakan ini untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah dan juga keselamatan petugas, pengunjung, dan pendamping pasien,” Kata Achmad Syahlani di Kuala Pembuang Selasa (14/4/2020).

Ia juga menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, yakni untuk seluruh pengunjung dan petugas diwajibkan menggunakan masker.

ia juga menegaskan bahwa untuk yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk dan pihak Puskesmas akan menunda pelayanan dan pemeriksaan sebelum pengunjung menggunakan masker.

“Dalam penggunaan masker itu adalah hal yang selalu tidak di pedulikan oleh masyarakat. Maka dari itu, kita bersama-sama belajar menghargai kesehatan diri sendiri dan orang yang ada di sekitar kita,” pungkasnya.(oga)