Katingan

Ujian Praktik SIM C Dipermudah

6a7dac1b ee91 4b41 bf5c 799fea09ff21

, – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten , yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), khusus SIM C dalam ujian praktiknya mulai saat ini dipermudah.

AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Lantas setempat, AKP Heriyanto Kaslan saat dikonfirmasi terkait ujian praktik SIM C, Rabu siang (9/8/2023), kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa mulai saat ini mengalami perubahan. “Perubahan ini sesuai dengan keputusan Kakorlanras nomor Kep 105/VIII.2023,” kata AKP Heriyanto Kaslan.

Maksudnya ujian praktek SIM yang semula ada yang berbentuk Zig-zag dan ada yang membentuk angka 8 menurutnya, berubah menjadi ada yang berbentuk huruf S. “Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat yang akan membuat SIM C,” terangnya.

Dengan perubahan tersebut menurutnya mendapat apresiasi dari masyarakat Katingan yang mengajukan pembuatan SIM C. Karena jalur yang baru dinilai sangat membantu masyarakat mengikuti ujian praktik. “Bahkan mereka merasa senang mengikuti uji praktik pengurusan SIM tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya dia juga menjelaskan tentang penghapusan ujian praktek SIM yang menggunakan sistem lama tersebut, terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2023 sudah dihapus. Dan sekarang, sesuai keputusan nomor Kep 105/VIII.2023, menggunakan sistem ujian praktik SIM yang baru, meliputi ujian pengereman/keseimbangan, uji U turn (putar balik) menghindari hambatan, uji tikungan kombinasi dan uji ren menghindari.

Terkait aturan yang baru ini, lanjutnya, Katingan sudah melaksanakan perubahan terhadap sirkuit ujian praktek SIM C sesuai dengan dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : KEP 105/VIII.2023, yang mana  perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit, yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag. “Selain itu untuk ujian membentuk angka 8 digantikan dengan ujian membentuk huruf S”, jelasnya. (abu)

Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks