Sejumlah Pengendara Terjaring Operasi Patuh Telabang dan Yustisi

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo saat memeriksa salah seorang driver truk terkait STNK dan SIM yang melewati Jl. Tjilik Riwut km 2,5 depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan, saat operasi patuh telabang 2021, Senin pagi (27/9/2021)
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo saat memeriksa salah seorang driver truk terkait STNK dan SIM yang melewati Jl. Tjilik Riwut km 2,5 depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan, saat operasi patuh telabang 2021, Senin pagi (27/9/2021)

BALANGANEWS, KASONGAN – Sejumlah pengendara roda dua dan pengendara roda empat terjaring operasi patuh telabang 2021 dan operasi yustisi, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Senin pagi (27/92021), di Jalan Tjilik Riwut KM 2,5. Tepatnya, di depan pintu gerbang kantor Bupati Katingan.

Gelar tersebut bukan hanya jajaran Polres Katingan saja, tapi dikuti pula oleh kepala Satpol PP Pimanto, TNI, dan kepala BPBD beserta jajarannya masing- masing.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK, saat dikonfirmasi usai pelaksanaan, kepada sejumlah media mengatakan, kegiatan ini digelar bersinergi atau bekerjasama dengan pihak TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan. Dimana kegiatan ini secara serentak di semua wilayah sejak 24 September hingga 3 Oktober 2021, dan dirangkai pula dengan operasi yustisi penegakan wajib masker oleh Satpol PP Katingan.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan operasi patuh telabang tahun ini sasarannya menurut Kapolres, berbeda dengan tahun sebelumnya yang langsung memberikan tindakan terhadap pelanggar kelengkapan surat-surat kendaraan maupun yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun untuk tahun ini, lantaran situasinya masih pandemi covid, sehingga sasaran sementara  hanya upaya sosialisasi, imbauan, pemberian brosur dan masker saja kepada pengendara roda dua dan roda empat.

“Tujuannya di situasi pendemi Covid ini, agar masyarakat dalam berkendaraan jangan sampai mengkesampingkan prokes,” jelas Kapolres AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.

Karena, jika mengabaikan prokes dalam berkendaraan menurutnya, akan mudah terjadinya penularan Covid. Misalnya, dalam satu kendaraan yang sama, apabila ada salah satu orang yang mengidap covid ada kemungkinan bisa menularkan ke orang lain.

“Jadi, jika kita selalu disiplin dengan prokes, akan menghindari terjadinya penularan tersebut,” tuturnya.

Oleh karena itu, sekali lagi, dirinya mengimbau kepada para pengendara baik itu kendaraan roda empat dan roda dua tetap mematuhi prokes. Di samping itu juga tetap mematuhi aturan berlalu lintas dengan membawa surat-surat kendaraan baik SIM, STNK, maupun surat-surat lainnya yang membuat kelancaran di jalanan.

Menjawab pertanyaan media, saat ini dirinya selalu selektif prioritas. Maksudnya, kalau memang sekiranya pelanggaran tersebut hanya surat-surat, dipastikan hanya diberi teguran saja kepada para pengendara.

“Karena kita melakukan upaya penegakan dengan penilangan pada saat memang para pengendara ini mengendarai kendaraannya berpotensi menimbulkan Lakalantas atau berdampak kepada para pengendaranya,” terangnya.

Sementara, terkait operasi yustisi prokes Covid-19 khususnya wajib memakai masker bagi pengendara. Kasatpol PP Katingan, Pimanto kepada sejumlah media mengatakan, saat pelaksanaan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi atau melanggar Peraturan Bupati (Perbub) 53 tahun 2020 tentang disiplin prokes di Kabupaten Katingan.

“Pada hari ini, bagi yang melanggar tidak memakai masker, kita berikan teguran dengan memberikan sanksi fisik saja,” ungkap Pimanto.

Adapun sanksi yang diberikan menurutnya, diantaranya membersihkan sampah di jalan umum dengan sapu. Sedangkan pelanggar diwajibkan memasang baju rompi khusus.

“Selain itu, mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan atau berjanji untuk tidak lagi melanggar Perbup 53/2020 tersebut,” tandas Pimanto. (abu)Â