Pj. Bupati Barsel Hadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah Bersama Mendagri Secara Virtual

BALANGANEWS, BUNTOK – Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara virtual itu membahas isu-isu strategis terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah.

Mendagri Tito Karnavian dalam paparannya menjelaskan tujuan diselenggarakannya Pemilu dan Pilkada serentak 2024 adalah untuk mensinkronisasikan program pemerintah pusat dan daerah.

“Sebab, terjadi ketidaksinkronan pemerintahan, baik secara vertikal maupun horizontal karena waktu pemilihan pemerintahan memiliki dua skema yang berbeda, berikutnya adalah keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa pemerintahan di tingkat pusat (Presiden) dengan pemerintahan provinsi (Gubernur dan DPRD provinsi) dan dengan pemerintahan kabupaten/kota (Bupati/Walikota dan DPRD kabupaten/kota),” katanya, Minggu (31/3/2024).

Mendagri Tito juga mengingatkan seluruh penjabat kepala daerah untuk tidak melakukan politik praktis. Menurut Tito, tidak ada larangan bagi mereka mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Namun dengan tegas Mendagri mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan posisi dan jabatan sebagai penjabat untuk mengambil langkah tersebut, imbuhnya.

“Sesuai pasal 201 Ayat (9) penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda. Untuk itu Kemendagri akan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah secara rutin dan berkala, diharapkan penjabat Kepala Daerah memiliki kinerja yang baik,” kata Mendagri.

Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan didampingi Sekda Barsel Eddy Purwanto dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barsel Yoga Prasetyanto Utomo saat dibincangi mengatakan akan menindaklanjuti dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dan instruksi dari Mendagri. (lam)