Pemprov Kalteng Bahas Dokumen Akhir Pengelolaan DAS Kumai

Whatsapp Image 2025 12 04 At 1.22.09 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) menggelar Konsultasi Publik dan Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kumai.

Kegiatan berlangsung di Ballroom Borneo, Lantai 5 Hotel Alltrue Palangka Raya, Kamis (4/12/2025).

Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, menyampaikan kegiatan ini menjadi forum penting untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum dokumen rencana pengelolaan ditetapkan.

“Maksud kegiatan ini agar kita mendapat masukkan saran dari pemangku kepentingan terkait DAS Kumai dan rencana pengelolaan ini agar bisa akurat dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah,” katanya.

Peserta yang hadir terdiri dari perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota termasuk Kotawaringin Barat, UPT Kementerian Kehutanan, UPT KPH, hingga organisasi masyarakat dan mitra pembangunan seperti Komunitas Peduli Sungai.

Sementara itu, Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, memberikan apresiasi atas terselenggaranya konsultasi publik tersebut.

“Saya menyambut baik diselenggarakannya Konsultasi Publik ini, karena melalui kegiatan ini diharapkan tersusunnya Dokumen Perencanaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terstruktur, terukur, dan akuntabel,” katanya.

Ia juga menilai penyusunan dokumen tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif berbagai pihak.
“Melalui saran dan masukan, serta komunikasi yang membangun, hingga dapat dirampungkannya Laporan Akhir Rencana Pengelolaan DAS Kumai,” ujarnya.

Yuas menjelaskan penyusunan dokumen berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS. Dokumen tersebut juga menjadi indikator kinerja Renstra Dinas Kehutanan sekaligus acuan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang.

“Dokumen ini merupakan salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan daerah untuk jangka waktu 15 tahun ke depan, sebagai pemenuhan indikator Renstra Dinas Kehutanan yang mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

DAS Kumai dikategorikan sebagai wilayah yang memerlukan pemulihan daya dukung lingkungan. Penurunan fungsi daerah tangkapan air memicu banjir yang berdampak pada kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Aktivitas pelabuhan bongkar muat, permukiman, perkebunan, hingga keberadaan Taman Nasional Tanjung Puting menambah kompleksitas kondisi ekosistem DAS. Karena itu, dokumen rencana pengelolaan perlu disusun dengan data yang akurat dan terverifikasi.

“Dokumen rencana pengelolaan ini perlu memuat deskripsi karakteristik DAS Kumai secara akurat. Oleh sebab itu, melalui pertemuan ini diharapkan terhimpunnya data dan informasi relevan yang lengkap dan tervalidasi,” jelasnya.

Selain pemulihan lingkungan, dokumen tersebut juga memuat penguatan strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah perubahan iklim yang semakin dinamis.

“Melalui Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Kumai ini, saya juga berharap dapat dirumuskan usulan kebijakan yang menyentuh aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, sehingga mampu mendorong kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah,” katanya.

Yuas berharap konsultasi publik ini dapat menjadi langkah penting dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.

“Selamat melaksanakan Konsultasi Publik dan Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Kumai. Semoga ini dapat menjadi satu langkah penting dalam penentuan kebijakan demi pembangunan Kalteng yang merata dan berkelanjutan,” pungkasnya. (asp)