BALANGANEWS, buntok – Satlantas polres barito selatan memusnahkan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong hasil razia, Senin (18/1/2021).
“Barang bukti knalpot brong yang kita musnahkan ini merupakan hasil razia pada saat malam tahun baru,” kata Kapolres barsel AKBP Agung tri Widiantoro didampingi Kasat Lantas IPTU P Areis Gunawan.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ada kompromi bagi siapapun menggunakan knalpot brong yang membuat bising dan mengganggu masyarakat, akan ditindak tegas sesuai UU yang berlaku.
“Kita akan terus memberantas pengguna knalpot brong ini siapa saja tidak pandang bulu,” tandas Kapolres.
Hal ini juga, lanjut dia, menindaklanjuti permintaan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot modifikasi atau brong.
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan penertiban bagi pengguna knalpot brong ini. Selama melanggar dan menimbulkan kebisingan mengganggu masyarakat akan ditindak tegas.
Sementara Kasat Lantas Polres Barsel IPTU P Aries Gunawan menambahkan, adapun jumlah knalpot brong hasil razia yang dimusnahkan ini sebanyak 30 unit.
“Para pelanggar knalpot brong ini langsung kita tilang di tempat karena telah melanggar UU No 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ucap dia.
Adapun pasal yang ditetapkan yakni, pasal 285 ayat 1pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3. (lam)