BALANGANEWS, PURUK CAHU – Ada dugaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran (TA) 2024 bermasalah, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) tengah menyelidikinya.
Langkah awal yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Mura adalah dengan melakukan penggeledahan langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Untuk mencari barang bukti, pada hari, kemarin, Rabu (23/9/2024).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada saat penggeledahan di Kantor KPU Kab. Mura. Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejari Kab. Mura memeriksa dan menyita sejumlah dokumen.
Melansir Kalamanthana, hari ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Mura, Herman Kondo Siriwa, penggeledahan yang dilakukan di Kantor KPU Kab. Mura adalah bagian dari penyidikan.
“Langkah itu kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Kajari.
Kembali menurut Kajari, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024.
Penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur, Penyidik telah mengantongi Surat Perintah Penggeledahan serta ijin resmi dari Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut). ()





