BUNTOK – DPRD Barito Selatan Kalimantan Tengah menyepakati pelaksanaan pekerjaan tujuh proyek yang dibiayai dengan sistem tahun jamak atau multiyears dilanjutkan pada tahun anggaran 2020 mendatang namun dengan sejumlah catatan.
“Secara kelembagaan kami hanya menyambung dari anggota DPRD periode sebelumnya,” kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai rapat pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Buntok, Rabu (13/11/2019) dini hari.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk menghentikan atau menolak ini, walaupun isunya terkait proyek multiyears ini bermacam-macam.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Plt Kepala DPUPR Barito Selatan, kami mendapatkan bahwa diduga terjadi maladministrasi, dan bila dikaitkan dengan informasi di lapangan berpotensi terjadi pelanggaran hukum,” terangnya.
Oleh karena itu, secara kepartaian, dan fraksi, pihaknya menyatakan tidak bertanggung jawab secara hukum karena kita meyakini proyek tersebut diduga akan terjadi pelanggaran hukum, walaupun belum kelihatan sampai saat ini.
Adapun fraksi DPRD Barito Selatan yang menyatakan sikap tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap proyek tersebut ada tiga fraksi yakni fraksi PDIP, fraksi PKB, dan fraksi NPB (Nasdem, PPP dan Berkarya).
Berdasarkan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD di lapangan, didapatkan data dan ditemukan ada potensi-potensi dugaan terjadinya penyimpangan, namun pihaknya tidak bisa memvonis bahwa itu penyimpangan.