Kendaraan Bertonase 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Kalahein-Buntok

Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan (Barsel), Daud Danda
Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan (Barsel), Daud Danda

BALANGANEWS, BUNTOK – Kendaraan bermuatan melebihi delapan tonase sementara waktu dilarang melintas di Jalan Kalahein-Buntok, karena jalan tersebut masih diperbaiki.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan (Barsel), Daud Danda mengatakan perbaikan jalan yang sebelumnya rusak sekarang ini sedang dalam masa perbaikan. Menurutnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah (BPJNK), bulan Februari 2022 akan melelang proyek perbaikan Jalan Kalahein-Buntok secara permanen.

“Mudah-mudahan setelah lelang selesai pada bulan April nanti, pelaksanaannya bisa terealisasi,” katanya, Senin (10/12/2022).

Masih dikatakan Daud Danda, bila BPJNK sudah mulai bekerja pada tahun 2022 ini, jalan tersebut akan diperbaiki secara permanen, sehingga kendaraan bermuatan 8 ton bisa melintasi jalan tersebut.

“Pesan saya, kendaraan yang melebihi 8 ton jangan dulu melintas di jalan,” tandas Kadis Dishub Barsel. (lam)