BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pandemi Wabah Virus Corona (COVID-19) kini berdampak pada karyawan, ini terbukti saat ini sudah tercatat sedikitnya ada 24 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Berdasarkan data yang ada di kami saat Pandemi Covid-19 baru ada 24 karyawan yang di PHK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timur, Darius Adrian, melalui Ponsel di Tamiang Layang, Jum’at (17/4/2020).
Menurut Darius, pemutusan hubungan kerja tersebut dikarenakan perusahaan tidak mampu lagi membayar gajih sehingga dilakukannya PHK sebagian karyawan.
Ditambahkan dia, dengan adanya program dari pemerintah pusat yaitu Kartu Prakerja sehingga karyawan tersebut diarahkan untuk melakukan pendaftaran online untuk dapat mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif selama 3 bulan.
Darius juga menghimbau kepada masyarakat ataupun karyawan yang bekerja di wilayah barito timur terkena dampak PHK akibat Covid-19 untuk dapat melaporkan agar nantinya dapat diarahkan oleh petugas mendaftarkan ke Program pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, dirinya kepada masyarakat terutama karyawan yang bekerja di daerah Bartim terkena PHK selama Pandemi Covid-19 untuk segera melaporkan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.(yus)