BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Tidak menunggu waktu yang lama akhirnya demi mencegah penularan Virus Corona (COVID-19) serta melaksanakan Physical Distancing Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah menutup semua pasar mingguan di daerah itu.
“Benar terhitung hari ini berdasarkan Surat Pemberitahuan dari kepala Dinas Perdagangan Barito Timur Nomor : 500/144/DISDAG.III/2020, Tanggal 20 Aperil 2020 semua aktiviatas pasar mingguan, tungging dan pasar subuh di daerah itu di tutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Barito Timur Kariato melalui Kabid Perdagangan Edi Edwar di Tamiang Layang, Senin (2020/4/2020)
Menurut Edi Edwar dasar pelaksanaan penutupan Pasar Mingguan, Tungging dan Pasar Subuh di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur ini merujuk Surat Plt Kadisdag Nomor:500/143/DISDAG.III/2020 Tentang Pemberitahuan Terkait Pencegahan Virus Corona (COVID-19) dan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 180/91/HUK/2020 Tanggal 23 Maert 2020 Tentang Penetapan Status Siaga DaruratBencana Non Alam Pandemi COVID-19 di Wilayah Kabupaten Barito Timur, serta petunjuk lisan Bupati Barito Timur hari minggu 19 April 2020.
Ditambahkan dia, meskipun pasar mingguan, tungging dan pasar subuh diseluruh wilayah Kabupaten Barito Timur ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan, namun pasar harian tetap buka dengan pembatasan waktu yakni dari pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 wib.
Dikatakan dia, untuk pasar harian harus memenuhi protocol pencegahan COVID-19 dan protocol jual beli di pasar, dan kepada semua pedagang diminta menyiapkan tempat cuci tangan serta selalu mengunakan masker.
Sementara itu khusus untuk hari Pasar Mingguan di Tamiang Layang, Senin (20/4/2020) digunakan sebagai momen sosialisasi kebijakan penutupan pasar mingguan, tungging dan pasar subuh, yang dilakukan oleh UPTD Pasar Temanggung Jayakarti Tamiang Layang, dan untuk daerah lain akan dilakukan secara berjenjang.
Pada kesempatan itu, Kata Edi Edwar Plt Kadisdag Kariato juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan dan atauran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan tetap berada dirumah serta mengurangi aktivitas diluar rumah serta selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup sehat dengan selalu mengunakan masker jika berada diluar rumah.(yus)