KPU Barito Timur Tetapkan DCS Pemilu 2024

IMG 20230819 WA0040
Anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bartim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Satya Hedipuspita

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai tahapan secara menetapkan serta mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang.

“Berdasarkan data yang ada selama proses pendaftaran hingga DCS dari 321 Bakal Calon dari 15 Partai Politik (Parpol) menjadi 298 bakal calon sehingga 23 dinyatakan TIdak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bartim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Satya Hedipuspita di Tamiang Layang, Sabtu (19/8/2023).

Ia mengatakan setelah kemarin kita menetapkan DCS dan hari ini kita melakukan pengumuman, dari pengajuan awal itu ada 321 bakal calon dari 15 Parpol dalam perjalanan ini sampai DCS itu totalnya hanya tersisa 298 bakal calon dari 15 Parpol.

Ditambahkan dia, dari tahapan DCS beberapa bakal calon dari Parpol yang gugur seleksi berkas ini sebenarnya hanya kelengkapan administrasi ke KPU tidak terpenuhi sehingga diputuskan tidak memenuhi syarat, dimana ada beberapa yang gugur dari beberapa Parpol yang bersangkutan tidak memperbaiki sehingga dalam pencermatan kami bersama Parpol ketika pembahasan mengenai dokumen-dokumen bakal calon sehingga Parpol tahu dan benar mana yang layak DCS mana yang tidak memenuhi syarat.

Dikatakan dia, sedangkan semua yang melengkapi berkas sesuatu kelengkapan yang dibutuhkan bakal calon Anggota DPRD terlengkapi dapat dinyatakan lolos DCS, semua yang mengajukan perbaikan semua lolos DCS, diantaranya Parpol yang anggotanya tidak memenuhi syarat.

Untuk PKS yang tidak lanjut perbaikan ada 5 (lima) dilanjutkan pada awal ada 1 satu jadi ada 6 (enam) TMS, untuk Garuda, memajukan 25 anggota tapi saat ini mereka tinggal 10 Anggota, kemudian Gelora itu melakukan tiga, tinggal satu, kurangnya dua, ditotal 23 yang TMS dari seluruh Parpol yang tidak masuk DCS.

Selanjutnya, mengenai tanggapan masyarakat tentang persyaratan bakal calon dirasa kurang pas maka bisa melakukan pengajuan ke KPU melalui cara online dan sebagian syarat pengajuan itu perlu menyertakan KTP dan surat atau pengajuan tanggapan melalui email, atau melalui website www.infopemiu.kpu.co.id syarat tanggapan ini masyarakat menyertakan KTP lalu menyampaikan suratnya keberatannya apa, tanggapannya apa, dan menyertakan bukti-bukti sesuai tanggapan yang disampaikan, tanggapan ini berkaitan degan persyaratan, misalnya lulus SMA kemudian ada yang keberatan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di SMA yang dimaksud, jika ada seperti itu sampaikan.

Setelah melakukan verifikasi dan terbukti benar maka bakal calon yang bersangkutan akan diproses sesuai registrasi yang berlaku, jika nanti terbukti benar tanggapan dari warga maka bakal calon Anggota DPRD akan diproses sesuai regulasi yang ada akan kita akan lakukan verifikasi kepada Parpol dan hasil putusan akan diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 akan dilakukan rekapan terhadap semua masukan dari seluruh masyarakat, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2023 sampai tanggal 31 Agustus 2023 kami akan menyampaikan bahwa tanggapan dari masyarakat bagaimana hasil verifikasi. (yus)