Pelaksanaan PPDB Wajib Menggunakan Protokol Covid-19

Kasi Kurikulum Pendidikan SMP, Paulinus

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, meminta kepada semua lembaga pendidikan yang mulai menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

“Terkait akan segera berakhirnya tahun Pelajaran 2019/2020, dan tidak lama lagi Tahun Pelajaran baru 2020/2021 akan dimulai diawali dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jadi untuk mendukung program pemerintah serta mencegah penularan Covid-19, kami mengingatkan semua agar seluruh sekolah menerapkan protokol kesehatan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Arsepto Halin melalui Kasi Kurikulum Pendidikan SMP Paulinus di Tamiang Layang, Minggu (31/5/2020).

Lebih lanjut Paulinus mengatakan penerapan protokol kesehatan standar pencegahan Covid-19 ini sifatnya wajib dilaksanakan di semua sekolah yang ada di daerah itu, dengan demikian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ditambahkan dia, mengingat situasi daerah yang tidak memungkinkan semua sekolah melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan system online, maka mau tidak mau dalam pelaksanaannya bisa berjalan baik, pihak sekolah harus ekstra hati-hati dan selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana himbauan pemerintah.

Dikatakan dia, dalam penerapan protokol kesehatan standar pencegahan Covid-19 yang terpenting adalah selalu menerapkan physical distancing, menyiapkan fasilitas cuci tangan, serta mewajibkan para panitia dan calon peserta didik yang mendaftar menggunakan masker serta menghindari kontak langsung.

Pada kesempatan itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur Arsepto Halin, kata Paulinus meminta semua Kepala Sekolah harus tegas jika memang ada orang tua atau calon siswa yang mendaftar dan datang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama tidak menggunakan masker bisa ditolak dan tidak dilayani atau disuruh kembali. (yus)