Dinilai Ingkar Janji, Warga Jaar Tetap Tolak Rusunawa Jadi Tempat Karantina Covid-19

Rusunawa di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena dinilai status tanah atau lahan tempat pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur membuat warga setempat bersikukuh dan dengan tegas menolak Rusunawa itu dijadikan tempat isolasi atau karantina pasien Covid-19.

“Benar saya mewakili warga menolak dengan keras rencana Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang menetapkan Rusunawa menjadi tempat isolasi atau karantina pasien Covid-19, sebab ada persoalan status tanah atau lahan yang masih milik warga dan tidak pernah dihibahkan ke pemerintah, ” kata Hengky A Garu Tokoh Masyarakat dan Warga Desa Jaar, kepada awak media melalui video conference, Kamis (2/7/ 2020).

Lebih lanjut Hengky A Garu yang biasa disapa Amber (57) ini mengatakan karena menilai Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah ingkar janji, dimana jika pihaknya beserta warga Jaar menghibahkan tanah kepada pemerintah di atas tanah tersebut akan dibangun komplek perkantoran, namun pada kenyataannya lahan itu tidak digunakan untuk perkantoran sehingga beberapa waktu yang lalu hibah tanah itu dibatalkan sebelum dibangun Rusunawa.

“Karena status tanah dan lahan kembali menjadi milik kami, sangat wajar kami menolak penggunaan rusunawa itu untuk kepentingan apapun sampai permasalahan tanah dan lahan selesai, pada dasarnya masyarakat desa jaar mau menghibahkan tanahnya asalkan dilakukan pembangunan area perkantoraan namun nyatanya saat ini hanya sebagian dan banyak lahan yang ditelantarkan,” imbuhnya.

Dikatakan Amber, di samping masih adanya masalah terkait status tanah atau lahan yang dibangun Rusunawa itu, penolakan ini karena adanya keputusan sepihak dari pemerintah tanpa berkomunikasi dengan warga khususnya pemilik lahan atau tanah, sehingga para ahliwaris tanah berkesimpulan meminta dirinya bersama warga Desa Jaar untuk menolak Rusunawa menjadi tempat isolasi atau karantina pasien Covid-19.

Pada kesempatan itu, Hengky A Garu juga mengatakan secara nurani tidak ada niat untuk menghalang-halangi pemerintah untuk menangani bencana wabah Covid-19 itu, akibat dilakukan secara sepihak tanpa ada pembicaraan dengan para ahliwaris tanah di daerah itu, membuat pihaknya merasa tidak dianggap dan disepelekan, jika dilakukan dengan baik dan elegan jangankan mengijinkan rusunawa itu, hotel miliknya pun bisa diijinkan untuk tempat isolasi dan karantina pasien reaktif Covid-19. (yus)

Warga Jaar Kecamatan Dusun Timur sekaligus Ahliwaris Tanah, Hengky A Garu