BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sedikitnya 83 anggota Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) Bambulung, Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, meminta managemen PT Borneo Ketapang Indah (BKI) anak perusahaan Ciliandry Angky Abadi (CAA) Group untuk mematuhi Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengelolaan hasil plasma kelapa sawit dengan menunjukkan posisi kebun sawit plasma milik mereka.
“Dalam Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) nomor 021/405/PIP/V/2019, nomor : 025/Kemitraan-Umum/BKI/V/2019 tentang pengelolaan hasil plasma kelapa sawit pada tanggal 29 Mei 2019, dimana pada pasal 8 ayat 4 dan 5 sudah jelas menyebutkan kewajiban para pihak, tetapi tidak dilaksanakan oleh managemen PT BKI,” kata Ketua Koperasi Isa Pakat (KPIP), Berto yang didampingi seluruh pengurus dan anggota pada acara pers conference di kantor KPIP yang berada dalam kebun PT BKI Bambulung, Jumat (21/8/2020).
Lebih lanjut Berto mengatakan dalam perjanjian pengelolaan hasil kebun plasma di perusahaan PT BKI tersebut, disepakati dan ditandatangani semua pihak serta para saksi dari kedua belah pihak. Tapi, karena belum juga direalisasikan, sehingga anggota koperasi menuntut hak untuk mendapatkan serta mengetahui posisi kebun sawit plasma atas kompensasi pelepasan lahan kami kepada PT BKI.
“Berdasarkan data yang ada, dari 83 orang anggota KPIP Bambulung, kami berhak atas lahan plasma seluas 296,527 hektar itu, tapi hingga kini kami tidak tahu dimana posisi kebun itu, dan kini kami meminta pihak PT BKI menunjukkan kepada kami dimana posisi kebun itu,” tegasnya.
Ditambahkan dia, dalam pasal 8 ayat 4 tertulis bahwa yang berkenaan dengan pembagian hasil kebun plasma, kepemilikan lahan, letak dan lokasi lahan, pembiayaan dan jaminan lahan termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan plasma kelapa sawit yang diatur dalam peraturan, ketentuan dan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus selesai sebelum masa perjanjian berakhir, 31 Desember 2019. Serta ayat 5 juga menyatakan apabila hal-hal yang berkenaan dengan poin 4, tidak bisa terpenuhi seluruhnya maka pihak kedua bersedia untuk menghentikan segala kegiatan di kebun plasma pihak pertama, sampai ada kesepakatan para pihak.
Dikatakan Berto dirinya bersama para anggota KPIP Bambulung yang berjumlah 83 orang yang katanya petani plasma sawit PT BKI tidak mengetahui lokasi lahan plasma yang dibangun pihak perusahaan tersebut, “tidak pernah disampaikan, termasuk dalam beberapa kali mediasi selalu mantul, hanya diperlihatkan peta saja, tapi fisiknya tidak pernah,” bebernya yang diamini oleh para pengurus dan anggota yang hadir.
Sementara itu Corporate Affairs Senior Manager PT BKI, CAA Group, Raden Agus H ketika dikonfirmasi belum lama ini, mengatakan konsep pembangunan kebun plasma PT BKI telah memenuhi sesuai perizinan usaha perkebunan yang ada, yakni membangun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan.
“Jadi perlu kami sampaikan lahan yang digunakan sesuai izin usaha perkebunan sudah diserahkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan dia, yang pasti saat ini pihaknya telah membangun kebun sawit plasma dalam satu hamparan sebanyak 20 persen dari areal yang telah dimanfaatkan. “Tetapi lokasinya tidak bisa disampaikan kecuali setelah pembiayaan pembangunan plasma lunas baru posisi dan kebun diserahkan ke petani plasma,” ucapnya singkat. (yus)