Lawan Satgas Yustisi, Masyarakat Diancam Tindak Pidana

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan memberikan sanksi tindak pidana kepada masyarakat yang melawan saat terjaring Satgas Yustisi dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggar yang melawan dan menolak untuk ditindak akan diancam kurungan badan selama enam hingga 12 bulan.

“Pasal KUHPidana akan kita terapkan jika ada masyarakat yang melanggar dan melawan petugas Satgas Yustisi saat hendak diberikan sanksi,” tegas Dedi, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, penindakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah mengingat kerawanan Covid-19 kian meningkat.

Saat ini sudah ada enam kabupaten dan kota yang mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai penindakan protokol kesehatan. Sedangkan sisanya akan merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

Kapolda pun mengimbau agar masyarakat harus mendisiplinkan diri untuk menjalani protokol kesehatan setiap kali berkegiatan di luar.

“Saat ini tidak ada lagi edukasi dan sosialisasi. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan ditindak,” tuturnya. (yud)