JPU Resmi Ajukan Memori Kasasi ke MA

Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur resmi mengajukan memori kasasi

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Tidak puas karena kuasa direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam perkara tindak pidana pelayaran, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur resmi mengajukan memori kasasi.

“Atas putusan itu, kita melakukan upaya hukum kasasi ke MA karena menilai yang dijatuhkan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Intel, Angga Saputra di Tamiang Layang, Rabu (20/1/2021).

Lebih lanjut Angga mengatakan berkas memori kasasi tindak pidana pelayaran, yang berisikan jawaban atas keputusan majelis hakim yang membebaskan kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Hari Soesanto telah diserahkan langsung oleh JPU M Arsyad dan diterima Panitera dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin (18/1/2021) lalu.

Ditambahkan dia, sebagaimana diketahui dalam putusan majelis hakim diantaranya, menyatakan terdakwa Hari Soesanto tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum, yang selanjutnya membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan tunggal serta memulihkan terdakwa dalam hal dan kedudukan serta harkat dan martabatnya seperti semula hingga menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Angga, JPU menilai putusan majelis hakim tidak menerapkan suatu peraturan sebagaimana mestinya serta mengabaikan dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.

“Padahal, dari seluruh alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, saksi A De Charge dan barang Bukti, yang justru membenarkan bahwa sejak bulan September 2018 s/d bulan Juli 2019 pelabuhan milik PT. BNJM merupakan terminal khusus,” ucapnya.

Selain itu, pada kenyataannya terminal khusus yang dimaksud malah digunakan untuk umum oleh perusahaan lain yakni, PT. Alam Karunia Mineral, PT. Maslapita untuk mengangkut batu bara, dan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang Penggunaan Pelabuhan Terminal khusus.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 Jo Pasal 105 UU RI No. 17/2008 tentang pelayaran. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun. Menetapkan agar terdakwa segera ditahan dan menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. (yus)