Polisi Pamer Senpi Rampasan Milik Bandar Narkoba

Polres Bartim saat menggelar Press Conference di Mapolres Barito Timur, Jumat (19/2/2021)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah berhasil membekuk dan menangkap YR alias B (32) warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah bandar narkoba, Selasa (8/2/2021) lalu, hari ini Polres Barito Timur perlihatkan dua pucuk senjata api rakitan dalam Press Conference di Mapolres Barito Timur, Jumat (19/2/2021).

Kapolres Barito Timur AKBP Affandi Eka Putra dalam Press Conference yang digelar di Halaman Mapolres setempat, Jumat (19/2/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk dan menangkap bandar narkoba dan kepemilikan 2 senjata api rakitan.

“Hari ini kami menunjukkan tersangka bandar narkoba YR (32) beserta barang bukti narkoba, uang dan dua pucuk senjata api rakitan jenis pistol, beserta sejumlah proyektil peluru, sebagai bukti keseriusan Polres Barito Timur memerangi peredaran narkoba,” tegasnya

Dikatakan Kapolres Affandi, dari hasil penangkapan ditemukan delapan paket ukuran kecil dengan berat 34,58 gram, 1 paket serbuk jenis ekstasi dengan berat 0.16 gram, uang tunai Rp 9.652.000,- dan 2 buah senjata api rakitan.

Lanjut Affandi, untuk kronologis penangkapan tersangka sudah menjadi target operasi (TO) dengan adanya kesaksian para tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dan kini sudah mendekam di penjara. YR ditangkap di rumah yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik warna hitam di semak-semak samping rumah tersangka yang di dalamnya berisikan 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu warna putih.

“Saat penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah juga ditemukan 2 paket sabu dan 1 paket ekstasi serta 2 buah senjata api beserta 5 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong amunisi yang disimpan dalam kamar tidur,” jelasnya.

Tambah mantan Kasat Narkoba Jakarta Pusat ini, untuk Perkara Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bartim. Akibat perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yus)