PN Tamiang Layang, Canangkan Program Rapid Service

Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, mencanangkan serta meluncurkan program layanan cepat perkara perdata permohonan tertentu atau disebut Program Rapid Service

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di daerah itu Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, mencanangkan serta meluncurkan program layanan cepat perkara perdata permohonan tertentu atau disebut Program Rapid Service.

“Program Rapid Service yang dicanangkan serta diluncurkan ini berdasarkan SK.PPN Nomor. 116/HK.01.1/2/2021, tanggal 1 Pebruari 2021 akan efektif berlaku pada 1 Maret 2021 mendatang,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Denny Indrayana dalam sambutannya saat mencanangkan dan meluncurkan Program Rapid Service di Halaman Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut, Denny mengatakan program Rapid Service ini adalah sebuah program baru yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri kelas II Tamiang Layang, yang bertujuan untuk memberikan layanan cepat, sederhana dan biaya ringan kepada masyarakat di daerah itu khususnya dalam pelayanan perkara perdata.

Ditambahkan dia, dikatakan program unggulan sebab melalui program Rapid Service ini penyelesaian perkara yang diselenggarakan kurang dari 24 jam atau cukup satu hari one day service, mulai dari proses pendaftaran, persidangan dan salinan penetapan yang dimohonkan.

Dikatakan dia, program Rapid Service ini diselenggarakan pada setiap hari Kamis dari pukul 08.00-15.00 Wib, yang akan dimulai terhitung 1 Maret 2021 sampai bulan Juni 2021, tetapi jika program ini mendapat respon baik, dinilai berhasil dan mampu memberikan stimulan positif terhadap kepentingan masyarakat maupun kinerja aparatur di PN Kelas II Tamiang Layang, bisa saja kegiatan ini diperpanjang dan dipertahankan sebagai program unggulan.

Pada kesempatan itu, Ketua PN Kelas II Tamiang Layang Denny Indrayana menghimbau kepada masyarakat dapat menggunakan program layanan ini dengan semaksimal mungkin karena dalam program ini banyak keuntungan dan pembebasan biaya-biaya yang diberlakukan dalam perkara yang lain.

Acara pencanangan dan peluncuran Program Layanan Cepat Perkara Perdata Permohonan Tertentu yang disebut Program Rapid Service ini, diselenggarakan di halaman PN Tamiang Layang, ditandai dengan pelepasan balon, yang dihadiri oleh semua Hakim dan ASN dan Honorer di PN Tamiang Layang, kemudian dilanjutkan dengan acara pembagian masker dan sosialisasi Prokes bagi pengguna jalan di depan PN Tamiang Layang. (yus)