DLH Stop Sementara Aktivitas PT. SGM di Kawasan Sungai Bumut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bartim, Lurikto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bartim, Lurikto

, TAMIANG LAYANG – Setelah melakukan peninjuan lapangan atas dugaan perusakan sempadan di Desa Saing , Dinas Hidup (DLH) bersikap tegas dengan menyetop sementara aktivitas PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) di areal dugaan perusakan sungai tersebut.

“Ya, berdasarkan hasil peninjauan lapangan PT. SGM dinyatakan dengan pasti melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten . Penggarapan lahan melalui land clearing swasta tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat, sehingga untuk sementara aktivitas di daerah itu kami stop,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bartim, Lurikto di Tamiang Layang, Senin (28/6/2021).

Lurikto mengatakan, terkait dugaan penggusuran Sungai Bumut telah ditindaklanjuti, dengan menyetop aktivitas, sampai dilakukan perbaikan dan pembenahan di kawasan itu.

Ditambahkan dia, aktivitas PT. SGM di kawasan itu baru boleh dilanjutkan jika semua perbaikan dan pembenahan telah selesai dilakukan sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani pada Sabtu (26/6/2021) lalu.

“Kasus ini muncul ke permukaan dari laporan masyarakat telah dilakukan tinjau lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan serta pihak perusahaan, dengan kesimpulan kondisinya betul adanya yakni digusur,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Lurikto mengakui, pada tahun 2019 terdapat kasus sama yakni PT. SGM juga melakukan aktivitas namun untuk wilayah hulu Sungai Bumut. Kemudian, kembali terulang saat ini di hilir, atas aktivitas tersebut perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas. DLH menginstruksikan PT. SGM melakukan perbaikan sesuai ketentuan. (yus)