BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satreskrim Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dan menangkap seorang pria dengan inisial DPP (46) yang diduga melakukan penggelapan uang sewa alat berat.
Penangkapan DPP (46) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, terduga pelaku penggelapan uang sewa alat berat ini terungkap, setelah apparat Kepolisian menerima laporan korban MS (44) selaku kontraktor pemilik alat berat, warga Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra dalam Press Conference di Tamiang Layang, Selasa (8/3/2022) menjelaskan terduga pelaku melakukan penggelapan uang sewa itu dengan cara menerima pengembalian uang sewa alat sebesar 63 juta yang ditransfer oleh pemilik alat melalui rekening tersangka.
Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali, pertama 33 juta dan kedua 30 juta. Namun, setelah uang tersebut dikirim ke rekening tersangka, dirinya tidak memberitakan kepada perusahaan penyewa alat bahwa uang sudah ditransfer, dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan penyewa.
“Tujuan tersangka melakukan penggelapan uang tersebut untuk meminta hitungan hasil jerih payah kerja yang dijanjikan oleh pihak perusahaan penyewa alat tersebut,” tegasnya.
Afandi menjelaskan, sebelumnya terjadi perjanjian kontrak sewa pinjam pakai alat berat berupa satu unit alat excavator PC 200 merk Komatsu antara pihak penyewa dan pemilik alat dengan biaya sewa 110 juta dan 20 juta untuk sewa mobilisasi.
Alat berat tersebut disewa selama 360 jam, namun seiring berjalannya waktu alat mengalami kerusakan, dan hanya terpakai 102 jam.
Kemudian, kata Afandi, pihak penyewa mengklaim pengembalian sisa HM 258 jam dengan biaya 63 juta kepada perusahaan pemilik alat berat.
“Adanya klaim ternyata uang itu dikirim oleh pemilik alat kepada tersangka, tetapi tersangka tidak memberikan kepada pihak perusahaan penyewa,” ucapnya.
Afandi menambahkan, hasil keterangan para saksi, didapat bahwa tersangka bukan karyawan dari pihak penyewa alat, namun hanya sebagai orang ketiga atau orang yang dipercaya oleh pihak perusahaan penyewa alat tersebut, dari pengakuan tersangka bahwa dana pengembalian uang sewa alat sebesar 63 juta itu sudah dipergunakan untuk membayar biaya operasional karyawan di lapangan dan sisanya digunakan tersangka untuk sehari-hari.
Dan saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut, kepada terduga pelaku disangkakan Pasal 372 dengan hukuman ancaman penjara maksimal 4 tahun. (yus)